Minggu, 07 April 2013
Kasus LP Cebongan : Ini Tanggapan Istana Soal Desakan Mengeluarkan Perppu Peradilan Militer
Jakarta - Sejumlah pihak meminta Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Peradilan Militer terkait kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, yang dilakukan oleh oknum Kopassus. Hal itu diperlukan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. Namun menurut pihak Istana, penerbitan Perppu tersebut saat ini belum dibutuhkan.
"Fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghadapkan semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa dalam pernyataannya, Minggu (7/4/2013).
Daniel mengatakan, prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik. Di luar itu adalah memastikan bahwa mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya," imbuhnya.
Menurut Daniel saat ini bukan saatnya untuk berdebat tentang mengadili mereka di peradilan umum atau peradilan militer. Jika ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku saat ini maka hal itu harus diserahkan kepada DPR untuk disempurnakan.
"Bukan perdebatan dan rumuskan undang undang baru. Jangan biasakan memakai Perppu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif. Perppu hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lain yang kita tidak melihat keduanya saat ini," tutupnya.
http://news.detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar